Diantara manusia ada yang meminta fatwa dari para 'ulama. Jika fatwa yang didapatkan sejalan dengan keinginannya, maka fatwa tersebut ia terima. Jika tidak, maka ditolaknya fatwa tersebut dan inilah sifat diantara sifat-sifat orang Yahudi.
Imam Muslim rahimahullah berkata, "Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Syaibah menceritakan kepada kami dimana keduanya meriwayatkan dari Abu Muawiyah bahwa Abu Muawiyah mengabarkan kepada kami dari A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Barra' bin 'Azib bahwa beliau berkata, "Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang Yahudi yang dihukum cambuk di bawah terik matahari, maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memanggil orang-orang Yahudi yang menghukum cambuk tersebut lantas bersabda,
"Beginikah sanksi perbuatan zina yang kalian dapati dalam kitab kalian?!"
Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, "Benar".
Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memanggil salah seorang diantara 'ulama mereka, lalu bersabda,
"Saya bersumpah kepadamu dengan nama ALLAH yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah seperti ini sanksi perbuatan zina yang kalian dapati dalam kitab kalian?!"
'Ulama Yahudi tersebut menjawab, "Tidak. Seandainya Anda tidak bersumpah kepada saya dalam masalah ini, niscaya saya takkan memberitahukan hal ini pada Anda. Kami mendapati dalam kitab kami sanksi rajam. Akan tetapi zina banyak terjadi pada para pembesar (bangsawan) kami, maka kami meninggalkan pelaksanaan sanksi itu. Jika yang melakukan hal itu orang-orang lemah, maka kami terapkan sanksinya. Kami lalu bersepakat untuk menegakkan hukum terhadap para bangsawan maupun rakyat biasa (orang-orang lemah) dengan menjadi sanksi dijemur di bawah terik matahari (At-Tahmim) dan dicambuk (Jald) sebagai ganti hukum rajam".
Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Ya ALLAH, sesungguhnya aku adalah orang yang pertama menghidupkan perintah-Mu tatkala mereka memadamkannya".
Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hukum rajam, maka dirajamlah si Yahudi tersebut. Setelah itu ALLAH menurunkan ayat-Nya :
"Hai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya... (sampai kepada) ...mereka mengatakan : 'Jika ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka) diberikan kepada kalian, maka terimalah...".
(Qs. 5: 41)
Mereka -orang-orang Yahudi tersebut- berkata, "Datangilah Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam. Jika ia memerintahkan kalian dengan sanksi dijemur di bawah terik matahari dan dicambuk, maka ambillah. Jika ia memfatwakan hukum rajam, maka hati-hatilah (jangan diambil)". Kemudian turun ayat ALLAH yang berbunyi,
"...Barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan ALLAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir".
(Qs. 5: 44)
"...Barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan ALLAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim".
(Qs. 5: 45)
"...Barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan ALLAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik".
(Qs. 5: 47)
Jadi, mengambil fatwa yang hanya sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan adalah sifat dari berbagai sifat orang-orang munafik. ALLAH berfirman :
"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada ALLAH dan Rasul dan kami menaati (keduanya)'. Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada ALLAH dan Rasul-Nya, agar Rasul memutuskan diantara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, maka mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu, atau takut jika ALLAH dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya mereka itulah 0rang-orang yang zhalim. Seseungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada ALLAH dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan diantara mereka ialah ucapan, 'Kami dengar, kami Taat'. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung".
(Qs. 24: 47-51)
Juga firman-Nya :
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila ALLAH dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai ALLAH dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah SESAT, SESAT yang nyata".
(Qs. 33: 36)
Catatan :
Semoga catatan di atas bisa menjadi ibrah bagi kita agar senantiasa mentaati ALLAH dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tanpa ada bantahan sedikitpun. Menjalankan syari'at ALLAH dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tanpa ada dikotomi sedikitpun. Dan semoga dengan hal tersebut -yakni taat pada ALLAH dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam -, kita termasuk dalam golongan yang selamat (firqatun najiyah). Allaahuma aamiin...
("Bantahan Terhadap Musuh Sunnah", karya Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil, halaman 20-22)
Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment